Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:38 WIB
   Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: Reuters)
A
A
A

"PP ini sudah berlaku, artinya bisa saja petugas itu akan datang besok, tapi sekali lagi kami di lapangan ini, sebelum benar - benar memeriksa, kami akan lakukan validitas data, tidak ujug-ujug," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Heru menjelaskan lebih lanjut, sebelum memeriksa WP, maka Ditjen Pajak terlebih dulu akan memastikan validitas dari data-data WP. Sehingga dalam pemeriksaan WP, Ditjen Pajak tetap mengedepankan asas profesionalitas dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi "Kita lihat dulu datanya, setelah valid, ya baru dilakukan pemeriksanaan," kata dia.

Baca Juga: Payung Hukum Sistem Integrasi Pajak Ditargetkan Selesai Oktober, Ini Manfaatnya!
 

Heru juga menjelaskan, PP ini tidak akan berlaku bagi golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan atau pemberi hibah.

"Sebagaimana di UU TA kemarin, kita enggak pernah UU TA ini atau pajak secara kesleuruhan tidak pernah berlaku pada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam konteks di bawah PTKP. Dalam UU Nomor 11 tahun 2016 itu, TA tidak berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan, petani, buruh, atau pensiun yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiun. Jadi ini satu hal yang penting," kata dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement