Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |16:38 WIB
   Siap-Siap! Petugas Pajak Sudah Bisa Turun ke Lapangan Periksa Wajib Pajak
Ilustrasi Pajak. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang - undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, dengan terbitnya aturan ini, maka Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menerjunkan petugas ke lapangan guna memeriksa para Wajib Pajak (WP) yang belum mematuhi aturan perpajakan.

WP tersebut dibagi dalam tiga kategori. Pertama, peserta program tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), kedua, yaitu peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Baca Juga: Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh

Kategori terakhir yang akan diperiksa oleh Ditjen Pajak adalah bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Pajak.

"PP ini sudah berlaku, artinya bisa saja petugas itu akan datang besok, tapi sekali lagi kami di lapangan ini, sebelum benar - benar memeriksa, kami akan lakukan validitas data, tidak ujug-ujug," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Heru menjelaskan lebih lanjut, sebelum memeriksa WP, maka Ditjen Pajak terlebih dulu akan memastikan validitas dari data-data WP. Sehingga dalam pemeriksaan WP, Ditjen Pajak tetap mengedepankan asas profesionalitas dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi "Kita lihat dulu datanya, setelah valid, ya baru dilakukan pemeriksanaan," kata dia.

Baca Juga: Payung Hukum Sistem Integrasi Pajak Ditargetkan Selesai Oktober, Ini Manfaatnya!
 

Heru juga menjelaskan, PP ini tidak akan berlaku bagi golongan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan atau pemberi hibah.

"Sebagaimana di UU TA kemarin, kita enggak pernah UU TA ini atau pajak secara kesleuruhan tidak pernah berlaku pada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam konteks di bawah PTKP. Dalam UU Nomor 11 tahun 2016 itu, TA tidak berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah seperti nelayan, petani, buruh, atau pensiun yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiun. Jadi ini satu hal yang penting," kata dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement