JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan keberpihakan kepada golongan Wajib Pajak (WP) tertentu, melalui skema tarif pajak penghasilan final. WP tertentu tersebut dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar 12,5%.
Tarif pajak penghasilan final ini lebih ringan dibandingkan yang dikenakan kepada kelompok WP badan sebesar 25% dan WP orang pribadi sebesar 30%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, menjelaskan keberpihakan ini dilakukan untuk mengurangi beban pajak WP tertentu.
"Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi," terangnya di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga: Punya iPhone Terbaru, Wajib Masuk SPT atau Tidak?
Hestu melanjutkan, WP tertentu terdiri dari tiga golongan WP badan maupun WP orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas paling banyak hingga Rp4,8 miliar.
WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta. WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas hingga Rp632 juta, dan penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp4,8 miliar
"Mereka diberikan tarif yang lebih ringan yaitu 12,5% dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada kelompok WP badan dan WP orang pribadi lainnya," tegas Hestu.