Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Surat Sri Mulyani untuk Proyek 35.000 Mw, Menko Luhut: Perlu Ada Penyesuaian!

Antara , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |16:38 WIB
Soal Surat Sri Mulyani untuk Proyek 35.000 Mw, Menko Luhut: Perlu Ada Penyesuaian!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan memang perlu ada penyesuaian target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan atau Program 35.000 mw yang ditargetkan rampung 2019 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Luhut menanggapi surat yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang salah satu poinnya menyebutkan perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN terkait Program 35.000 mw.

Luhut menuturkan, target 35.000 mw itu merupakan target dengan asumsi kala itu pertumbuhan ekonomi mampu tumbuh 6-7%. Sedangkan saat ini, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya akan tumbuh 5-6%.

Berdasarkan perhitungan, baik oleh PLN maupun Kementerian ESDM, hingga 2019 kemungkinan pembangkit listrik yang bisa dibangun hanya mencapai 20.000-22.000 mw.

"Saya pikir sudah sesuai rencana, hanya kita perlu adakan penyesuaian . Kalau kita bikin 7 persen asumsi 35.000 mw, nanti kita jadikan 35.000 MW akan jadi 'costly'. Jadi kita perlambat beberapa proyek," kata Luhut di sela-sela Rapat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) di Bandung, Rabu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan lima poin penting dalam suratnya kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Poin pertama yaitu, kinerja PLN ditinjau dari sisi keuangan terus menurun seiring semakin besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi. Hal tersebut menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaaan waiver kepada pemberi pinjaman (lender) PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default utang PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

Poin kedua yaitu keterbatasan dana internal PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah, menyebabkan pendanaan PLN bergantung kepada pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun dari lembaga keuangan internasional.

Poin ketiga yaitu, berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PLN, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

Poin selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik. Sri Mulyani mengharapkan Jonan dan Rini dapat mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.

Sedangkan poin terakhir yang terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani menilai perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya profil utang jatuh tempo, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement