 
                "Sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan, tunggu perkembangan saja. Kerugiannya Rp1,4 triliun," katanya
Ia menambahkan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Dinaikkannya perkara itu ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Baca Juga: Edukasi Debitur, Bank Mandiri Iming-imingi Kenikmatan Pasar Modal
Perkara itu secepatnya diselesaikan dan jika sudah mendapatkan cukup barang bukti maka akan dibarengi dengan penetapan tersangka.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.