Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Pembobolan Bank Mandiri Rp1,4 triliun, Kejagung: Masih Didalami

Antara , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2017 |20:26 WIB
Soal Pembobolan Bank Mandiri Rp1,4 triliun, Kejagung: Masih Didalami
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan, tunggu perkembangan saja. Kerugiannya Rp1,4 triliun," katanya

Ia menambahkan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan. Dinaikkannya perkara itu ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.

Baca Juga: Edukasi Debitur, Bank Mandiri Iming-imingi Kenikmatan Pasar Modal

Perkara itu secepatnya diselesaikan dan jika sudah mendapatkan cukup barang bukti maka akan dibarengi dengan penetapan tersangka.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement