Baca Juga: Freeport Belum Kantongi Izin Gunakan Hutan, Pemerintah Kehilangan Potensi Pendapatan Rp19,43 Miliar
Sementara itu, Auditor Utama V BPK Bambang Pamungkas menjelaskan, BPK mengkategorikan tindak lanjut dari rekomendasi dalam empat tahap.
"Tindak lanjutnya, sebetulnya berdasarkan yang sudah kita buat aturannya, itu akhirnya kita kategorikan empat proses," kata dia.
Pertama, entitas yang sudah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, lalu dalam kategori dua mereka yang sudah menindaklanjuti tapi belum sesuai dengan rekomendasi.
" Kategori tiga, belum ditindaklanjuti, dan terakhir rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Alasannya perubahan organisasi dan kedua keadaan kahar atau force major," tukas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)