Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! NJOP di Bawah Rp130 Juta Gratis PBB

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2017 |09:43 WIB
Kabar Gembira! NJOP di Bawah Rp130 Juta Gratis PBB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta pada tahun 2018 mendatang.

Program tersebut dilakukan sebagai langkah membantu kemajuan Kota Semarang dan merupakan satu langkah pembangunan yang dapat dinikmati semua kalangan masyarakat yang kurang mampu.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, pertimbangan digratiskannya PBB untuk NJOP di bawah Rp130 juta karena rata-rata berada di wilayah pinggiran dengan luas tanah kurang dari 100 meter2 dan banyak dimiliki oleh warga kurang mampu.

"Pertimbangannya kalau NJOP-nya kecil pasti rumahnya kecil, atau kalau tidak letaknya di pinggir kota atau tidak strategis yang notabene rumah seperti itu dimiliki oleh warga yang tidak mampu," kata Hendrar disela-sela acara Gebyar Pajak Daerah dan Pengundian Hadiah Pembayaran PBB Tahun 2017, di Balaikota Semarang.

Baca Juga: Duh, Kenaikan NJOP 30% Dikhawatirkan Hambat Pembangunan Properti

Menurut dia, NJOP di Kota Semarang masih sangat jauh dari harga pasaran. Hendrar mencontohkan, harga tanah di daerah Lempongsari yang hanya Rp800 ribu per meter2, padahal harga pasaran sudah cukup tinggi bahkan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per meter2.

"Hal ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkecil Indeks Gini di Kota Semarang. Buat apa kotanya maju tetapi yang sejahtera itu-itu saja, dan yang miskin semakin miskin. Untuk itu harus disiasati melalui strategi subsidi silang seperti ini agar seluruh pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata," tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement