Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi Online

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Oktober 2017 |11:54 WIB
   Coba Lagi, Kemenhub Matangkan Aturan Baru Transportasi <i>Online</i>
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.

Untuk merevisi dan memperbaiki 14 pasal yang dicabut dalam PM 26 itu, Kementerian Perhubungan menghelat uji publik dengan mengundang perwakilan Grab, Uber, Go-Jek dan stakeholder terkait seperti Organda.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, tidak mungkin untuk menghidari pengaruh teknologi. Hal ini pun berlaku pada transportasi yang perkembangan saat ini menggunakan teknologi.

"Di transportasi kita sudah merasakan sudah beralih ke IT dan masih ada yang belum. Dua-dua layanan ini adalah Warga Negara Indonesia. Secara manfaat tentu keduanya bermanfaat. Tapi jika transportasi IT tidak segera diatur maka dampak dihadapi tidak tahu seperti apa," ujarnya, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online

Dia mencontohkan, para sopir angkutan kota (Angkot) dan ojek masih banyak menaruh harapan hidupnya pada pendapatan setiap harinya. Bahkan, uang yang diperoleh secara harian hanya cukup untuk satu hari saja tidak bisa untuk keesokannya. "Hidup di angkot tidak gampang. Sekarang kita hadapi problema angkutan existing itu jumlah belum basis IT masih banyak," ujarnya.

Baca juga: Punya Waktu 3 Bulan, Kemenhub Janjikan Aturan Taksi Online Meluncur Oktober

Menurutnya, peraturan yang dibuat tidak boleh mematikan Angkot dan ojek. Pasalnya, banyak orang yang masih mengandalkan dua transportasi. Karenanya, revisi PM 26 Tahun 2017 harus diselesaikan secara hati-hati namun tetap mengakomodir kepentingan transportasi berbasis aplikasi dan konvesional.

"Kita coba cari titik tengah ujungnya ini bisa sama-sama menerima. Kalau ke depan berbasis IT tentu kita sependapat, tapi menuju itu kita harus menyelamatkan orang banyak. Jadi bukan hanya kepentingan kita tapi kepentingan bangsa,"ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement