Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Mantan Karyawan 7-Eleven Terima Tunggakan Gaji Pekan Depan

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2017 |14:56 WIB
Catat! Mantan Karyawan 7-Eleven Terima Tunggakan Gaji Pekan Depan
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Modern Sevel Indonesia akhirnya berencana akan membayarkan gaji para mantan pekerjanya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak perusahaan akan membayarkan uang sejumlah Rp2,6 miliar untuk 1.268 mantan karyawannya.

Hal tersebut diakui langsung oleh Ketua Sekitar Pekerja Sevel Indonesia (SPASI) Sumarsono. Menurutnya, pihak perusahaan akan membayarkan tunggakan gaji para mantan karyawan pada Minggu ini.

"Untuk gaji dalam waktu dekat (minggu-minggu ini akan segera dibayarkan," ujarnya saat ditemui Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (16/10/2017).

Baca juga: Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Ex-Karyawan 7-Eleven Kawal Verifikasi Pesangon

Selain tunggakan gaji, pihak perusahaan juga akan segera tunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) milik mantan karyawan Sevel tersebut. Pelunasan tunggakan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara pihak perusahaan dengan mantan pekerja beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement