JAKARTA - Selain PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA). Untuk itu, BEI akan membuka perdagangan saham TKGA di pasar negosiasi selama 20 hari bursa.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan di situs BEI, Rabu (18/10/2017), BEI melakukan delisting pada saham TKGA, lantaran perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum. Perusahaan pun tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dilakukan lantaran saham TKGA sudah terkena suspensi dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Oleh karena itu, BEI pun membuka suspensi saham TKGA di pasar negosiasi dari 19 Oktober hingga 15 November 2017 dan akan menghapus saham TKGA pada 16 November 2017.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai emiten di bursa, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan BEI akan menghapus nama perseroan dari papan perdagangan di BEI.
Penelusuran Okezone, saham TKGA memang kerap bermasalah. Pada 11 Mei 201, saham TKGA dihentikan lantaran mereka belum menyerahkan laporan tahunan. Akibatnya, BEI pun kembali melakukan suspensi pada 30 Oktober 2016 disertai denda sebesar Rp150 juta.
Saham TKGA pun kembali disuspensi pada akhir Januari, lantaran belum membayar listing tahunannya bersama dengan sembilan emiten lainnya. Saham TGKA kembali disuspensi pada 16 Februari 2017 dengan alasan yang sama. Adapun harga penutupan terakhir saham TKGA, yakni sebesar Rp4.300.
BEI melakukan penghentian sementara pada perdagangan 20 Februari 2017 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut. Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan.
(Martin Bagya Kertiyasa)