Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewati Percobaan 3 Bulan, Karyawan Harus Diangkat Jadi Pegawai Tetap?

Trio Hamdani , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |19:48 WIB
Lewati Percobaan 3 Bulan, Karyawan Harus Diangkat Jadi Pegawai Tetap?
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

 Baca juga: Pengusaha Desak Aturan Pesangon Direvisi

Sementara untuk jenis pekerjaan dengan perjanjian PKWT, merupakan pekerjaan tidak permanen yang menurut dia ciri-cirinya adalah bersifat sementara atau paling lama tiga tahun, kemudian musiman. Namun, banyak kekeliruan yang terjadi di sini. Misalnya, pekerja dengan jenis perjanjian PKWTT, dalam implementasinya menerapkan PKWT.

"Namanya PKWT itu pekerja waktu tertentu, itu pekerjaannya juga tertentu, kalau pekerjaan terus menerus ya enggak boleh dong. Orang tertentu kok, masa berlakunya tertentu, pekerjaannya tertentu, jadi itu paling lama tiga tahun. Abis itu pekerjaan itu enggak ada lagi dong. Cuma tiga tahun doang," jelasnya.

 Baca juga: Menteri Bambang: Perlu Perencanaan yang Baik soal Kelanjutusiaan

Satu hal yang mudah dijadikan tolak ukur pembeda antara PKWTT dan PKWT bahwa PKWT tidak ada masa percobaan dalam proses kerjanya. "Kalau PKWT enggak boleh dia ada percobaan, itu ciri-cirinya," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement