JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti masalah ketenagakerjaan yang selama ini ternyata tak banyak dipatuhi oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, terutama soal status pekerja.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker John Daniel Saragih menjelaskan terkait jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya yang terdiri dari dua, antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca juga: Catat! Habibie Minta Tenaga kerja Indonesia Dipelihara dan Dikembangkan
Mengambil kesimpulan dari yang dia jelaskan, rupanya ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan baik karena ketidaktahuan atau dengan kesengajaan. Dia pun menjelaskan yang dimaksud PKWTT yang merupakan pekerjaan permanen.
"Pekerja tetap itu permanen, dia mulai dari masa percobaan tiga bulan sampai pensiun. 55-56 tahun itu namanya pegawai tetap, dia melewati percobaan (3 bulan)," katanya dalam diskusi Pas FM di Jakarta, Rabu (18/10/2017).