JAKARTA –Bank Indonesia beberapa waktu lalu menghentikan layanan isi ulang uang elektronik dari sejumlah e-commerce. Ternyata, layanan isi ulang electronic money alias e-money tersebut belum berizin.
Beberapa e-commerce yang layanannya dihentikan seperti Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak. Kini, BI juga menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik pada Paytren milik Yusuf Mansur.
Ustad Yusuf Mansur mengaku telah memperbaiki dan memenuhi segala persyaratan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan layanan uang elektronik miliknya, Paytren.
Baca juga: BI Bekukan PayTren, Yusuf Mansur: Ini Bukan Sesuatu yang Gawat
Saat ini, dirinya mengaku pasrah sambil berharap izin tersebut segera terbit, sehingga layanan isi ulang (top up) uang elektronik dapat kembali digunakan.
"Sekarang tinggal laa haula walaaqwata, karena perbaikan dari kami sudah selesai," ujarnya di Kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017) malam.
Yusuf Mansur menjelaskan, layanan yang terkendala perizinan OJK yaitu Paytren Payment Gateway. Sedangkan untuk layanan Paytren lainnya, da’i kondang ini memastikan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.
Selain itu, Yusuf Mansur juga tengah memenuhi persyaratan pembentukan manajer investasi, Paytren Asset Management.
"Jadi ini dua hal berbeda, ada izin Paytren payment gateway dan Paytren Asset Management," imbuh dia.
Baca juga: Yusuf Mansur: Tinggal Doa Saja, BI Izinkan Layanan Top Up PayTren
Sembari berpasrah, dia pun berharap agar izin OJK segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
" Sekarang sudah tidak ada di kami, tapi sudah di regulator (OJK). Ditunggu saja Oktober atau November (keluar izin), kita tunggu saja," sambungnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan tambah saldo (top up) Paytren yang dimiliki oleh Ustadz Yusuf Mansur.
Bila semua berjalan lancar, PayTren bakal menyediakan layanan isi ulang uang elektronik seperti e-commerce lainnya.
(Rizkie Fauzian)