JAKARTA - Kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang ditetapkan pemerintah mulai awal tahun mendatang, dinilai tidak akan membebani produsen rokok. Pasalnya, kenaikan cukai tersebut akan ditanggung oleh para perokok.
Analis PT Recapital Sekuritas Kiswoyo Adi Joe menjelaskan, kenaikan cukai rokok akan diimbangi dengan kenaikan harga penjualan. Dengan kenaikan harga penjualan, maka perusahaan mampu menyesuaikan kenaikan cukai.
"Sebetulnya bagi perusahaan tidak ada masalah, nanti bisa di pass on kepada penjualan, kepada pembeli. Artinya nanti akan dinaikkan harga jualnya," jelasnya saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: Cukai Naik 10,04%, 6 Miliar Batang Rokok Bakal Hilang Tahun Depan
Kiswoyo melanjutkan, pola ini sudah diimplementasikan perusahaan setiap kali ada kenaikan cukai rokok. Oleh karena itu, setiap kali pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok, perusahaan masih dapat mempertahankan operasionalnya, begitu pula harga sahamnya.
"Selama ini tidak ada pengaruh signifikan sebetulnya," tambah dia.
Meskipun kenaikan harga jual rawan dengan penurunan penjualan, Kiswoyo mengatakan, angkanya tidak terlalu besar. Artinya, dengan harga yang lebih tingggi, konsumen tetap akan membeli rokok.
Baca Juga: Terus Menghijau, Saham GGRM dan HMSP Acuhkan Rencana Kenaikan Cukai 10,04%
Oleh karena itu, dia melihat koreksi yang terjadi pada emiten rokok setelah pengumuman kenaikan cukai, hanyalah sentimen jangka pendek. "Harga jual naik, paling penjualan berkurangnya sedikit, nanti pulih lagi," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)