Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naikkan Cukai Rokok, Pengusaha Akui Pasar Tengah Tak Bersahabat

Antara , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |17:33 WIB
Naikkan Cukai Rokok, Pengusaha Akui Pasar Tengah Tak Bersahabat
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai rokok sebesar 10,4%. Kenaikan cukai rokok ini akan mulai berlaku pada Januari 2018 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan pihaknya mengapresiasi dan memahami jika kenaikan cukai rokok tersebut adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meskipun begitu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan industri rokok.

Baca juga: Cukai Naik 10,4%, Pengusaha Pabrik Rokok: Kenaikan Tarif Flat di Zaman Orba

Pasalnya saat ini kondisi industri rokok relatif mengalami kelesuan. Sehingga jika dalam kondisi ini, buka saatnya bagi pemerintah untuk menaikan cukai rokok.

"Memang cukup sulit memperbincangkan masalah rokok ini, kalau dari GAPPRI, pasar ini memang sedang tidak bersahabat," ujar Isman saat ditemui di Mezzanine Cafe, Jakarta, Selasa (24/10/2017)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement