Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wah, Asosiasi Maskapai Setuju Tarif Batas Bawah Pesawat Dinaikkan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 26 Oktober 2017 |19:42 WIB
<i>Wah</i>, Asosiasi Maskapai Setuju Tarif Batas Bawah Pesawat Dinaikkan
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan perubahan tarif batas bawah yang sebelumnya 30% dari batas atas. Adapun besaran kenaikan diperkirakan sekira 10% atau tarif batas bawah menjadi 40% dari batas atas.

Merespon rencana hal tersebut, Ketua Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Pahala Mansury mengatakan, INACA melihat dengan berbagai aspek seperti biaya operasional, kelangsungan usaha dan berapa biaya safety yang harus ditanggung.

Sebagai maskapai aspek-aspek tersebut wajar dalam menentukan sikap dari kebijakan yang akan ditetapkan ke depan seperti apa. Tentu maskapai memiliki implikasi masing-masing pertimbangan seperti pengaruh pada biaya operasional keseluruhan dan komposisi biaya operasional terkait biaya safety dan maskapai tetap akan menjaga semua itu dalam persentase wajar.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bandara, Asosiasi Maskapai Minta Tambahan Taxi Way

"Jadi bila dilihat dari aspek tersebut maka ini (kenaikan tarif batas bawah) sudah wajar untuk bisa dipertimbangkan dan untuk dapat disesuaikan," tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement