"WP bisa mengakui ketidakbenarannya dan WP bisa menyampaikan itu kepada penyidik," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan saat WP memperbaiki sendiri dan tidak ada surat ketetapannya tapi hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak (SKP) nya sudah keluar maka tentunya harus dibayarkan dna bukpernya diselesaikan. Jadi menurut Ken, tidak dilakukan pemungutan sebanyak 2 kali.
"Jadi bukan dobel, enggak ada yang ditakut-takutin. Kita melakukan law enforcement seperti biasa. Bagi yang ikut tax amnesty 2015 ke bawah pasti enggak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau 2016 ke atas, iya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)