JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak disebut membuat keresahan dan ketakutan kepada masyarakat dengan langkah pengumpulan pajak saat ini.
Pasalnya Ditjen Pajak telah melakukan law enforcement atau penegakan hukum. Di mana Ditjen Pajak menjatuhkan bukti permulaan (buper) kepada Wajib Pajak (WP).
Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tidak ada maksud untuk menekan Wajib Pajak (WP). Karena apa yang dilakukan saat ini sudah direncanakan dengan matang.
"Kita melakukan law enforcement ini sesuatu yang biasa dan sudah kita rencanakan. Jadi bukan berarti Ditjen Pajak enggak ada perencanaan, terus tahu-tahu bukti permulaannya dibatalkan, enggak," ungkap Ken di Kantornya, Jumat (27/10/2017).
Ken melanjutkan, pihaknya sudah berkordinasi dan membicarakan sebelum menarik pajak. Karena Ditjen Pajak tidak sembarangan dalam menarik pajak kepada WP.
"Kita mencari penerimaan (pajak) enggak ngawur," tegas Ken.
Bahkan Ken memaparkan yakin bisa memenuhi penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pasalnya saat ini Ken mencatat bahwa penerimaan pajak meningkat tinggi.
"Artinya bahwa kalau memang ada pertumbuhan bagus seperti sekarang disampaikan bahwa PPN itu pertumbuhannya sangat tinggi. Artinya bahwa ada kegiatan ekonomi, ada kegiatan transaksi sehingga PPN akan menjadi naik," tukas Ken.
(Dani Jumadil Akhir)