Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanah Wakaf Nganggur 420 Ribu Ha, Insentif Pemerintah Bisa Jadi "Jalan Keluar"

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 09 November 2017 |10:17 WIB
Tanah Wakaf <i>Nganggur</i> 420 Ribu Ha, Insentif Pemerintah Bisa Jadi
Foto: Kurniasih/Okezone
A
A
A

Agar tidak terjadi hal seperti ini, diperlukan terobosan dari pemerintah. Misalnya dengan membentuk aturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanah wakaf dalam periode tertentu.

Cara lain, pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada perusahaan negara alias BUMN yang ingin mengembangkan tanah wakaf. Insentif yang dimaksud bisa berupa Penambahan Modal Negara (PMN). Dengan begitu likuiditas BUMN lebih memungkinkan dalam mengembangkan tanah wakaf yang selama ini nganggur.

"Pemerintah sejak awal harus menegaskan bahwa PMN ini untuk utilisasi aset-aset wakaf yang masih sangat besar potensinya," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement