Agar tidak terjadi hal seperti ini, diperlukan terobosan dari pemerintah. Misalnya dengan membentuk aturan mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan pada tanah wakaf dalam periode tertentu.
Cara lain, pemerintah juga bisa memberikan insentif kepada perusahaan negara alias BUMN yang ingin mengembangkan tanah wakaf. Insentif yang dimaksud bisa berupa Penambahan Modal Negara (PMN). Dengan begitu likuiditas BUMN lebih memungkinkan dalam mengembangkan tanah wakaf yang selama ini nganggur.
"Pemerintah sejak awal harus menegaskan bahwa PMN ini untuk utilisasi aset-aset wakaf yang masih sangat besar potensinya," pungkasnya.
(Rizkie Fauzian)