Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub: Batas Akhir Kuota Taksi Online Ditetapkan Desember 2017

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |19:55 WIB
Kemenhub: Batas Akhir Kuota Taksi <i>Online</i> Ditetapkan Desember 2017
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan aturan taksi online yang baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Salah satu persyaratan penyelenggaraan taksi online adalah penetapan kuota armada.

Dalam ketentuannya, kuota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dinas perhubungan masing-masing dan penyelenggara taksi online seperti Grab, Uber, dan Go-Jek. Jika sudah baru diajukan ke Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah mendorong Pemda untuk menetapkan batas kuota. Di mana nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca juga: Uji KIR Jakarta Waiting List, Kemenhub Libatkan Swasta

"Batas kendaraan taksi di masing-masing Provinsi, sudah didorong ke kepala dinas masing-masing untuk membuat aturan daerahnya,"tuturnya, dalam bincang santai dengan media, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, pihaknya menunggu supaya batas kuota ini bisa segera diselesaikan. Maksimal, Desember aturan batas kuota taksi online di masing-masing daerah harus sudah selesai.

"Ini supaya saatnya tidak terlampau banyak. Desember kita harapkan selesai,"tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement