Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Telusuri Harta 770.000 WP yang Belum Jujur saat Tax Amnesty

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |22:05 WIB
Ditjen Pajak Telusuri Harta 770.000 WP yang Belum Jujur saat <i>Tax Amnesty</i>
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ada sebanyak 770.000 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar hartanya tidak mengungkapkan keseluruhan hartanya saat program pengampunan pajak (tax amnesty).

Adapun berbagai harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Surat Penyertaan Harta (SPH) adalah kendaraan bermotor hingga aset bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh WP tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2017. Di mana DJP akan fokus untuk menelusuri harta dari WP yang belum ikut tax amnesty tersebut.

"Komitmen PP 36/2017 adalah yang tidak ikut tax amnesty. Jadi kebanyakan data yang kami tindaklanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data yang masuk sudah kami filter. Tapi sebagian sudah kami kasih ke KPP," ungkap Yoga di Manado, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga: DJP Bisa Pungut Pajak dari Rp5,7 Miliar Harta 7 WP yang Disembunyikan

Menurutnya, 770.000 WP yang belum mengungkapkan hartanya tersebut akan diperiksa secara profesional dan bukan kehendak pegawai pajak. Selain itu, yang diperiksa adalah harta yang sudah terdaftar di data DJP tapi belum diungakapkan.

"Tapi sesuai PP 36/2017 kami akan sangat profesional, kami enggak bisa langsung keluarkan SP2, tidak. Kami cek dulu, kami validasi. Begitu yakin baru kami tebitkan SP2. Kebanyakan data yang kita tindaklanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data, ada mobil, rumah dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: 4,7 Juta Wajib Pajak Belum Serahkan SPT, Siapa Mereka?

Selain itu, dirinya mengatakan, DJP baru bisa melakukan pemeriksaan saat ini padahal tax amnesty sudah berakhir sejak Maret 2017 dikarenakan PP 36/2017 ini baru diterbitkan pasa September 2017 lalu. Oleh karena pemeriksaan bagi WP yang tidak ikut tax amnesty baru berjalan saat ini.

"Kami cek yang enggak ikut tax amnesty tapi sesuai PP 36/2017, kami akan sangat profesional. Kita baru lakukan sekarang karena PP 36-nya baru terbit dan setelah tax amnesty belum terbit jadi kami tidak bisa langsung periksa," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement