JAKARTA - Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk akhirnya kembali diizinkan untuk diperdagangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI). Saham tersebut disuspensi sejak 8 November 2017 silam.
Pencabutan suspensi saham dengan kode emiten META itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek Senin (27/11/2017). "Dengan demikian sejak tanggal tersebut perdagangan efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar," demikian penjelasan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, seperti dikutip dari keterbukaan informasi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Hal ini dilakukan menyusul akuisisi yang dilakukan oleh PT Matahari Kapital Indonesia (MKI).
Baca juga: OJK Selidiki MKI Caplok 43% Saham Nusantara Infrastructure
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Selasa (8/11/2017), otoritas pasar saham memandang belum ada keterbukaan informasi yang memadai dari perseroan, terkait dengan transaksi perubahan kepemilikan saha perseroan, yang berpotensi terjadi perubahan pengendalian perseroan.