Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

19 Hari Distop, Akhirnya Saham Nusantara Infrastructure Kembali Diperdagangkan

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |10:34 WIB
19 Hari Distop, Akhirnya Saham Nusantara Infrastructure Kembali Diperdagangkan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Saham PT Nusantara Infrastructure Tbk akhirnya kembali diizinkan untuk diperdagangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI). Saham tersebut disuspensi sejak 8 November 2017 silam.

Pencabutan suspensi saham dengan kode emiten META itu berlaku di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek Senin (27/11/2017). "Dengan demikian sejak tanggal tersebut perdagangan efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar," demikian penjelasan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, seperti dikutip dari keterbukaan informasi.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META). Hal ini dilakukan menyusul akuisisi yang dilakukan oleh PT Matahari Kapital Indonesia (MKI).

Baca juga: OJK Selidiki MKI Caplok 43% Saham Nusantara Infrastructure

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Selasa (8/11/2017), otoritas pasar saham memandang belum ada keterbukaan informasi yang memadai dari perseroan, terkait dengan transaksi perubahan kepemilikan saha perseroan, yang berpotensi terjadi perubahan pengendalian perseroan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement