Wajib pajak (WP), lanjut Ken, biasanya menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Perusahaan kena Pajak (PKP) pada akhir bulan sekitar tanggal 25 hingga 30, sehingga dia optimis total tersebut masih akan bertambah.
"Yang sudah pungut segera setor, dan pesan saya inikan akhir tahun, yang punya tunggakan supaya dibayar, jangan sampai di bandara di cekal, kasihan," pesan Ken.
Baca Juga: Dirjen Pajak: Bayi Lahir Menangis, karena Tahu Ibunya Harus Bayar Pajak
(Martin Bagya Kertiyasa)