JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) pada kartu debit saat transaksi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) BCA sebesar 0,15%. Padahal, sebelumnya transaksi dengan EDC ini bebas biaya.
Terkait hal ini, Corporate Secretary Bank BCA Jan Hendra menyatakan biaya sebesar 0,15% merupakan aturan yang memang diberlakukan kepada transaksi debit untuk seluruh bank bukan hanya BCA. Hal ini mengikuti kebijakan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GBN) yang diresmikan pada 4 Desember.
Jan menjelaskan ketika kartu debit BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, maka yang dikenakan biaya adalah merchant atau pemilik toko sebesar biaya 0,15% dari transaksi. Sebelumnya, kata dia, nasabah tak dibebankan biaya MDR ini.
"Fee transaksi yaitu MDR dikenakan kepada pedagang atau pemilik toko untuk menutupi sebagian biaya yang dikeluarkan oleh perbankan dalam memberikan layanan sistem pembayaran tersebut," jelasnya ketika dihubungi Okezone, Kamis (7/12/2017).
Baca juga:
Terapkan Digital, Bos BCA: Bakal Ada Pegawai yang 'Tersingkir'
Jual Aset, BCA Dapat Suntikan Dana Rp1,6 Miliar
Ia menuturkan setiap kartu debit BCA yang ditransaksikan di mesin EDC BCA, merchant atau toko akan dikenakan biaya MDR (On Us) sebesar 0,15%. Sedangkan untuk kartu debit dari bank lain (off us) akan dikenakan biaya sebesar 1% jika bertransaksi menggunakan mesin EDC BCA.
"Sebelumnya, MDR itu bisa mencapai 2% hingga 3% di industri perbankan," ungkapnya.
Dengan demikian hal ini menunjukkan biaya yang dibebankan saat transaksi dengan mesin EDC berkurang seperti halnya yang digaungkan sistem GPN. Ia
"Saya pikir, mari kita bersama-sama sukseskan gerakan non tunai sesuai dengan semangat implementasi Gerbang Pembayaran Nasional,"pungkasnya.