Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lelang Gula Kristal Ditunda, Apindo Surati Presiden Jokowi

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |15:51 WIB
Lelang Gula Kristal Ditunda, Apindo Surati Presiden Jokowi
Ilustrasi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kembali menyoroti penundaan skema lelang gula kristal rafinasi yang rencananya di jadwalkan bergulir mulai Oktober 2017.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, penundaan skema lelang gula kristal rafinasi justru menimbulkan inefisiensi bagi pelaku usaha khususnya industri makanan dan minuman (Mamin). Pasalnya, selama ini proses pembelian komoditas tersebut dilakukan melalui skema business to business yang dari segi kuota maupun pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, dalam membenahi tata niaga gula di dalam negeri diperlukan perbaikan dari hulu hingga ke hilir. Selama proses produksi di dalam negeri belum efisien, tata niaga bakal tetap menjadi permasalahan.

“Kalau tidak pernah diatur dengan pengelolaan hulu kita dan tidak efisien produksinya tetap jadi masalah. Substansinya adalah bahwa hulu kita tidak efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Terkait hal ini, Apindo berencana mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penyelenggaraan lelang gula rafinasi yang dijadwalkan bergulir pada Januari 2018.

"Rekomendasi terkait penyelenggaraan lelang gula kristal rafinasi saat ini sedang disusun oleh pihak APINDO. Dan hasil kajian yang dilakukan baik dari sisi industri maupun akademisi bakal dikirimkan kepada Presiden," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menambahkan, keberadaan Permendag ini telah menunjukkan bahwa ada kementerian yang tidak transparan dan lebih mengedepankan untuk mencari keuntungan.

"Lelang ini juga merupakan bentuk maladministrasi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sistematis dengan lebih mengedepankan keuntungan finansial pihak ketiga non instansi pemerintahan," tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, kebijakan ini dapat dilihat menjadi jalan pintar pemerintah untuk mencari solusi masalah distribusi gula di Indonesia. Pemerintah hanya memikirkan lelang dari sisi perdagangan (hilir) dari pada sisi petani tebu dan pabrik gula (hulu).

"Jadi kita berharap dengan adanya rekomendasi Permendag nomor 16 tahun 2017 tentang Lelang Komoditas Pasar Gula Rafinasi (GKR), bukan hanya menunda implementasi," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement