Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Pastikan Aturan Fintech Terbit Awal 2018, Ini Bocorannya

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |20:25 WIB
OJK Pastikan Aturan Fintech Terbit Awal 2018, Ini Bocorannya
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) tentang teknologi finansial atau financial technology (fintech) akan segera terbit awal tahun 2018.

Selain itu, OJK juga akan menyusun peta pengembangan fintech untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech.

"OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

 Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Fintech Rampung Akhir Tahun

Riswinandi melanjutkan, penyaluran pembiayaan melalui fintech tumbuh cukup signifikan. Adapun dari 27 perusahaan fintech jenis peer to peer landing (p2p) yang telah terdaftar resmi di OJK mampu menyalurkan pembiayaan hingga Rp2,26 triliun kepada 290.335 peminjam.

"Rinciannya yaitu 26 berlokasi fintech berlokasi di Jabodetabek dan 1 fintech berlokasi di Surabaya," kata Riswinandi.

 Baca Juga: Benahi Fintech, BI Bakal Atur Bitcoin Cs Tahun Depan

Meskipun kehadiran fintech makin meralela, namun Riswinandi menegaskan bahwa fintech tidak akan menyisihkan sektor perbankan. Pasalnya, untuk menyalurkan uang dari investor kepada peminjam, harus melalui mekanisme perbankan.

"Jadi tetap bank harus ada enggak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech," tukas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement