Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Tapera 3%, Beban Buruh Bakal Bertambah?

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |07:10 WIB
Iuran Tapera 3%, Beban Buruh Bakal Bertambah?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berusaha mendorong masyarakat untuk memiliki rumah. Hal ini dilakukan dengan peneranan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengamat Buruh Anisa Rahiyati Santoso mengatakan, program Tapera yang mengenakan iuran sebesar 3% ini dari sisi lokasi, kecukupan ruang, dan fasilitas serta bangunan harus memiliki kualitas yang baik.

“Kalau kualitasnya baik dan lokasi dekat dengan pekerjaan buruh dan kebutuhan keluarga bisa dimaklumi,” jelasnya kepada Okezone.

 Baca Juga: Tahap Pertama Tapera, Gaji PNS Bakal Kena Potong 2,5%

Terkait rencana ini, dirinya mengatakan belum melihat arah implementasi yang nyata dari rencana ini, “Tapi sampai sekarang saya belum melihat pergerakan ke arah rencana benar-benar mendapat tanah dan merekrut kontraktor ke arah ini,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, penerapan Tapera ini jangan sampai malah membebani buruh. Dengan beban yang bertambah dengan adanya iuran 3% ini diharapkan buruh bisa benar-benar mendapatkan hunian yang layak.

“Saya takut saja kalau peraturan ini dipakai untuk mengeksploitasi buruh lebih lanjut,” tukasnya.

 Baca Juga: Tahap Pertama Tapera, Gaji PNS Bakal Kena Potong 2,5%

Tapera sendiri baru akan diterapkan 2018 mendatang. Penerapannya juga akan di uji coba terlebih dahulu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum nantinya akan diikuti oleh swasta.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu membangun kredibilitas Tapera pada tahap awal.

"Diharapkan jika pada tahap pertama efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja swasta lebih mudah," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement