JAKARTA – Kementerian Agama akan membuat aturan tarif minimum Rp20 juta untuk biaya umrah. Hal ini untuk mencegah ada penipuan agen travel khususnya untuk umrah.
Baca juga: Tahun Depan, Pemerintah Batasi Biaya Umrah Minimum Rp20 Juta
Ketua Umum Asosiasi Travel Indonesia Asnawi mengatakan, ketetapan tersebut masih belum dapat membuat jera agen travel bodong untuk tetap beraksi. “Kalau travel bodong tidak efektif,” ungkapnya kepada Okezone.
Dirinya mengatakan, pemerintah perlu membuat tim pengawasan yang terdiri dari pihak netral, seperti pengusaha. Tujuannya adalah agar pemerintah terutama Kementerian Agama tidak lagi melakukan pengawasan hanya saat adanya pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Berkaca dari Kasus First Travel, Yuk Kenali Jasa Umrah Abal-Abal
“Seharusnya pemerintah khususnya Kemenag membuat tim pengawas. Yang terdiri dari kami sebagai leading sector yang netral. Agar tidak ada lagi agen travel bodong. Jadi jangan hanya melakukan pengawasan setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Tolong sampaikan ya nanti kepada pemerintah khususnya Kemenag,” tegasnya.
Sebagai informasi bahwa ketetapan tarif umrah minimum Rp20 juta tersebut dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan. Mulai dari tiket pesawat, tarif hotel, transportasi, service charge, visa, paspor, dan beberapa indikator lainnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.