Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal

Antara , Jurnalis-Sabtu, 30 Desember 2017 |11:15 WIB
OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan sumber dananya bukan hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tapi juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi.

"Dalam upaya mendorong Pemda meningkatkan pembangunan infrastruktur, OJK telah mengeluarkan beberapa aturan yang bisa menjadi acuan, yakni tentang obligasi daerah, green bonds, e-Registration, dan aturan lain," ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim, Dwi Ariyanto, di Samarinda, Sabtu (29/12/2017).

 Baca juga: Akhir Tahun, Pemerintah Daerah Bisa Mulai Cari Utang di Pasar Modal

Peraturan OJK dimaksudkan untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama bidang pembangunan infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-Registration).

Penerbitan ketentuan tersebut untuk mempermudah pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada pemangku kepentingan.

Baca juga: Menimbang Kemampuan Bursa Efek Syariah Mobilisasi Dana Infrastruktur

Terkait penerbitan obligasi daerah, lanjut Dwi, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, pertama adalah Peraturan OJK (PJOK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Baca juga: Kontribusi Pasar Modal bagi Pembangunan Infrastruktur Nasional Perlu Didorong

Penerbitan peraturan terkait Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.

"Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah," tukasnya.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, lanjutnya, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan. (ljs)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement