JAKARTA – Kementerian Perhubungan mulai menertibkan Perizinan Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) demi kelancaran arus barang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017.
"Instruksi tersebut dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya batas waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan terhadap permohonan Tersus dan TUKS serta perizinan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus dan TUKS," ungkap Dirjen Perhubungan Laut, Agus Purnomo di Jakarta, hari ini (30/12).
Berdasarkan instruksi yang berisi langkah-langkah untuk melakukan penertiban perizinan Tersus, dan TUKS tersebut ditujukan untuk para Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Chandra Irawan menyebutkan, Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai tanggal 30 September 2017 tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan, dan diberikan kesempatan memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 Juni 2018.
"Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan tersebut, maka tidak dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan," kata Chandra.
Demikian halnya untuk Tersus, dan TUKS yang telah beroperasi, dan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat memberikan kesempatan pengajuan permohonan, dan pemenuhan kelengkapan seluruh perizinan sampai 30 Juni 2018. Namun, apabila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyararatan perizinan, maka jasa kepelabuhanan tidak dapat memberikan perizinan.
Sedangkan, untuk Tersus, dan TUKS yang telah beroperasi, telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, dan telah mengajukan permohonan izin setelah tanggal 30 September 2017, tetapi belum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat memberikan perizinan.
"Tersus dan TUKS yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan sampai terbitnya izin sebagaimana tahapan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017," tegas Chandra.
Selain itu, Chandra juga menegaskan kepada Tempat Penimbunan Kayu (TPK) sebagai Tersus atau TUKS sekaligus pemanfaatan Garis Pantai yang sudah mengajukan permohonan izin sampai 31 Desember 2017, akan diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan, namun harus memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan dengan batas waktu hingga 30 Juni 2018.
"Bila sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan. Hal yang sama juga berlaku untuk TPK yang belum mengajukan izin sampai dengan 31 Desember 2017, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tidak dapat diberikan," kata Chandra.
Adapun ketentuan khusus bagi Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya berupa jasa penyimpanan, dan penimbunan komoditas curah cair, yakni bagi Tersus dan TUKS yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan, dan barang yang dibongkar atau dimuat merupakan barang milik sendiri, maka pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dapat diberikan seperti biasanya.
"Untuk Tersus dan TUKS yang usaha pokoknya jasa penyimpanan dan penimbunan komoditas curah cair yang telah beroperasi dengan izin dari Kementerian Perhubungan tetapi barang yang dibongkar/dimuat bukan barang milik sendiri baik sebagian maupun seluruhnya maka tetap dapat diberikan jasa kepelabuhan dan wajib menyesuaikan menjadi Terminal Umum paling lambat 31 Desember 2019," terang Chandra.
Di samping itu, Chandra juga menginformasikan bahwa terkait hal tersebut, sambil menunggu penyesuaian menjadi Terminal Umum maka perlu diajukan permohonan Tersus atau TUKS Sementara Melayani Kepentingan Umum.
"Dengan adanya instruksi Dirjen ini diminta kepada para penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban Tersus dan TUKS dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 31 Januari 2018 dan selanjutnya secara rutin juga menyampaikan laporan penertiban dimaksud kepada Direktur Kepelabuhan dengan tembusan Dirjen Perhubungan Laut paling lambat tanggal 10 tiap bulannya," tutup Chandra.
(Fakhri Rezy)