Dari Perpres 96 pasal 3 ayat 3b dikatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria, 1. capaian kinerja organisasi dan 2. capaian kinerja pegawai.
Selain itu, pada pasal 3 ayat 4 dikatakan bahwa pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3b dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Sementara itu, ketentuan lebih detail mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai pajak akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Formula detailnya nanti di PMK. Sebentar lagi (rilis PMK)," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)