Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut 2 Perusahaan Minat Terbitkan Green Bond, Siapa Saja?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:51 WIB
OJK Sebut 2 Perusahaan Minat Terbitkan Green Bond, Siapa Saja?
Ilustrasi BEI. (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, meliputi:

1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah

2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement