Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut 2 Perusahaan Minat Terbitkan Green Bond, Siapa Saja?

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:51 WIB
OJK Sebut 2 Perusahaan Minat Terbitkan Green Bond, Siapa Saja?
Ilustrasi BEI. (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, meliputi:

1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah

2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement