Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Kembali Longgarkan Giro Wajib Minimum, Likuiditas Perbankan Bisa Nambah Rp20 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |22:19 WIB
BI Kembali Longgarkan Giro Wajib Minimum, Likuiditas Perbankan Bisa Nambah Rp20 Triliun
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pelonggaran ketentuan batas pencadangan kas bank (Giro Wajib Minumum/GWM) di bank sentral. Pelonggaran diberikan baik pada bank umum konvensional maupun bank syariah.

Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menjelaskan pelonggaran dilakukan dengan menurunkan GWM harian yang wajib dipenuhi bank dan menaikkan GWM rata-rata dua minggu yang harus dipenuhi bank.

Adapun untuk GWM bank konvensional berupa rupiah, batas pencadangan tak berubah dari sebelumnya yakni sebesar 6,5% dari total simpanan bank. Dari total tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 4,5% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2%, naik dari sebelumnya 1,5%.

 Baca juga: BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!

Lalu untuk simpanan bank umum konvensional berupa valuta asing (valas), batas pencadangan tetap 8%. Kini setoran dilakukan dengan GWM harian sebesar 6% dan GWM rata-rata yang disetorkan setiap dua minggu 2%. Adapun sebelumnya setoran GWM valas dilakukan secara keseluruhan disetiap hari.

Sementara itu untuk bank syariah, batas pencadangan tetap sebesar 5% dari total simpanan bank. Dengan besaran angka tersebut, GWM harian yang harus diberikan pada BI sebesar 3% dari sebelumnya 5%. Kemudian, GWM rata-rata dalam dua minggu menjadi 2% dari sebelumnya tidak ada.

"Perubahan GWM ini menambah kemampuan likuiditas perbankan karena dengan adanya averaging (rata-rata), perbankan punya ruang untuk mengelola likuiditasnya lebih efektif dengan mendapatkan return (imbal hasil) lebih baik," jelas Dody di Gedung BI, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

 Baca juga: Jokowi: Perbankan Jangan Asik Kumpulkan DPK tapi Susah Beri Kredit UMKM

Maka dengan pelonggaran ini bank diperkirakan akan memiliki kemampuan mengelola likuiditas bertambah sebesar Rp20 triliun.

"Ini juga akan mendorong intermediasi perbankan yang lebih baik. Bank tidak lagi harus setiap hari memelihara GWM secara ketat," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pelonggaran akan membuat dana kelolaan bisa ditempatkan pada surat berharga di pasar keuangan. "Sehingga ini jug akan membantu proses pendalaman pasar keuangan," kata dia.

Adapun GWM bank umum konvensional berupa rupiah mulai berlaku 16 Juli 2018. Sedangkan GWM bank umum konvensional berupa valas berlaku 1 Oktober 2018. Bersamaan dengan itu GWM bank syariah juga berlaku pada 1 Oktober 2018.,

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement