JAKARTA - Rencana PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk melakukan penambahan aset milik PT Nusantara Agri Sejati masih terganjal persyaratan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi eks induk 7-Eleven untuk merambah bisnis sapi perah.
"Kalau disetujui, kalau diputuskan oke, karena kan kita harus melihat aturannya, di peraturan OJK harus ada appraisal opinion macem-macam," kata Komisaris Modern Internasional Donny Sutanto di Kantor Kawai Music, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Aset tersebut, akan dinilai secara independen oleh agen penilaian yang terdaftar (KJPP) dan harga pembelian akan diatur lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian ini. Saham milik Nusantara Agri nantinya disumbangkan kepada Modern Internasional tanpa diperlukannya pembayaran tunai, sesuai dengan perjanjian kontribusi.
Baca Juga: Pemegang Saham Induk 7-Eleven Tak Restui Penjualan Aset
Menurut Donny, prosesnya masih terus berlanjut. Namun, karena ini adalah rencana, tidak menutup kemungkinan renca tersebut batal atau tidak berlanjut. Sebagaimana diketahui, rencana akuisisi itu disampaikan melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Harusnya dalam waktu dekat kita umumkan jadi atau tidak. Kemarin di keterbukaan baru rencana akan akuisisi tapi harus subject to, kita kan enggak boleh sembarangan," ujarnya.
Sekadar informasi, harga pembelian ini, akan dipenuhi dengan diterbitkannya Obligasi Wajib Konversi (OWK). OWK tersebut, akan menjadi subordinasi terhadap seluruh kewajiban perseroan lainnya, dan tidak akan dibayar secara tunai. OWK tersebut, akan dikonversi menjadi ekuitas perseroan dengan harga yang ditentukan oleh KJPP.
(Martin Bagya Kertiyasa)