JAKARTA – Rencana memberikan kesempatan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan start up untuk bisa mendapatkan akses permodalan dari pasar modal yang digaungkan sejak beberapa tahun lalu kini terwujud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merevisi peraturan untuk lebih memudahkan UKM mendapatkan fund raised dari pasar modal melalui penawaran umum saham perdana (go public).
Untuk perusahaan skala kecil aturan untuk fund raised diatur melalui POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017. Melalui aturan ini, perusahaan dengan aset maksimal Rp50 miliar bisa masuk pasar modal dan dikatagorikan sebagai perusahaan publik (emiten) skala kecil dan bisa mendapatkan fund raised maksimal Rp50 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Serap Rp25,5 Triliun dari SUN
Sementara untuk perusahaan skala menengah, aturan fund raised melalui POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017. Melalui aturan ini, perusahaan dengan aset Rp50 M < Aset ≤ Rp250 M dikatagorikan sebagai perusahaan publik (emiten) skala menengah dan bisa mendapatkan fund raised maksimal Rp250 miliar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membagi papan perdagangan saham menjadi dua, yaitu papan utama dan papan pengembangan. Papan pengembangan diperuntukkan untuk pencatatan saham perseroan terbatas dengan masa operasional minimal 12 bulan, boleh rugi, dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar. Sementara untuk papan utama, dipersyaratkan perseroan terbatas dengan masa operasional minimal 36 bulan, sudah mencatat laba usaha minimal setahun dan aktiva berwujud bersih minimal Rp1 miliar.
Baca Juga: 9 Optimisme Menyongsong 2018 di Lantai Bursa Saham
Untuk jumlah pemegang saham, emiten di papan pengembangan minimal dimiliki 500 pihak dan jumlah saham yang dimiliki bukan pemegang saham pengendali minimal 150 juta saham. Sementara emiten di papan utama dimiliki minimal 1.000 pihak dan jumlah saham yang dimiliki bukan pemegang saham pengendali minimal 300 juta saham.
OJK memberikan enam insentif bagi UKM yang menawarkan saham di pasar modal melalui go public. Pertama, laporan keuangan yang disajikan dalam prospektus untuk perusahaan skala kecil hanya setahun terakhir, perusahaan skala menengah dua tahun terakhir, dibanding ketentuan perusahaan umum selama tiga tahun. Kedua, untuk perusahaan kecil dan menengah penerbitan prospektus awal tidak diatur, sementara untuk perusahaan umum berlaku kewajiban menerbitkan prospektus awal.
Ketiga, publikasi prospektus ringkas beserta perubahannya di koran Indonesia tidak diwajibkan untuk perusahaan skala kecil dan menengah, dan diwajibkan untuk perusahaan umum. Keempat, Pengungkapan Pajak, dan Ketentuan Penting dalam Anggaran Dasar pada Prospektus diatur untuk perusahaan umum, sementara untuk perusahaan skala kecil dan menengah tidak diatur.
Baca Juga: OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal
Kelima, comfort letter & surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi sebagai dokumen Pernyataan Pendaftaran tidak wajib untuk perusahaan skala kecil dan menengah, dan wajib bagi perusahaan umum. Keenam, ketentuan terkait tata kelola, untuk perusahaan skala kecil bisa kurang sampai 12 bulan sejak efektif, sedangkan untuk perusahaan skala menengah ketentuan terkait tata kelola bisa kurang sampai 6 bulan sejak efektif.
Dengan relaksasi aturan ini diharapkan semakin banyak UKM masuk bursa, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air, dan memberikan alternatif instrumen investasi tambahan bagi masyarakat pemodal. Investor yang memiliki dana investasi terbatas bisa membeli saham perusahaan ini. Harga saham UKM memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dalam jangka panjang, jika UKM yang masuk bursa menjadi perusahaan yang berkembang dan besar kelak. (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)