Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Uji Publik Terlebih Dahulu

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2018 |13:43 WIB
Soal Aturan Pajak <i>E-Commerce</i>, Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Uji Publik Terlebih Dahulu
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Dia mengatakan uji publik penting dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat laju pertumbuhan pelaku usaha e-commerce terutama yang berbisnis di marketplace. Pasalnya kata dia, sebagian besar pelaku  usaha di marketplace merupakan berskala kecil atau baru memulai bisnisnya.

"Karena sangat penting untuk kami melihat sejauh apa ini dampaknya, dan sebagaimana manfaatnya. Bukan sekadar mengutip (perpajakan), tapi membuat stimulus pertumbuhan," katanya.

Baca Juga: YLKI Catat Literasi Transaksi Online di Indonesia Masih Rendah

Selain itu, Aulia menyatakan saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan pelaku e-commerce melakukan reformasi perpajakan berbasis digital. Sehingga seharusnya pemerintah bisa bekerjasama dengan pelaku e-commerce bukan hanya sekedar melakukan pemungutan pajak.

"Kami bisa jadi mitra DJP untuk bagaimana merumuskan agar  perpajakan kita bisa digital, paper bisa digital. Kami di idEA punya banyak resources expert, punya banyak waktu untuk berdialog. Jadi kami bukan hanya sekedar jadi penyetor," pungkas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement