JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan melakukan upaya konsolidasi atau penguatan pelaksanaan tugas menjadi lebih berkualitas sebagai strategi meningkatkan penerimaan pajak 2018.
"Kami akan memanfaatkan peraturan yang sudah ada untuk menguji kepatuhan pembayar pajak, di antaranya UU Nomor 9 Tahun 2017 dan PMK Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: Wamenkeu Dorong Pengembangan Ilmu Pajak Agar Tidak Dibodohi Pengusaha
Dia mengatakan, beberapa regulasi tersebut akan digunakan oleh DJP untuk memudahkan pengujian kepatuhan wajib pajak lebih cepat.
Mengenai peraturan pajak, Robert memproyeksikan tidak akan ada regulasi baru di 2018 yang menyebabkan perubahan terkait subjek-objek dan tarif pajak.