Pelaksanaan
Menurut Perseskab ini, Sekretaris Kabinet menyelenggarakan Sidang Kabinet setelah mendapat arahan Presiden atas hasil kajian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud. “Sidang Kabinet dilaksanakan di kantor Presiden, atau di luar kantor Presiden, sesuai arahan Presiden,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perseskab ini.
Pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna, menurut Perseskab ini, dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator atau Menteri/Kepala Lembaga dapat menyampaikan paparan dan masukan terkait topik yang dibahas; c. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan d. Presiden memberikan arahan kepada peserta Sidang Kabinet Paripurna.
Adapun dalam pelaksanaan Rapat Terbatas, menurut Perseskab ini, dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator yang membidangi topik yang dibahas menyampaikan paparan singkat; c. Menteri/Kepala Lembaga lainnya dapat menyampaikan tanggapan dan saran terhadap topik yang dibahas; d. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan e. Presiden memberikan arahan kepada peserta Rapat Terbatas.
Tindak Lanjut
Dalam Perseskab ini disebutkan, Sekretaris Kabinet menyampaikan risalah hasil Sidang Kabinet kepada para Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota, paling lambat 3 hari kerja setelah penyelenggaraan Sidang Kabinet.
Selain itu, Sekretaris Kabinet menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyelaraskan arahan Presiden dengan program/kegiatan di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, dan Sekretaris Kabinet menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota.
Selanjutnya, Menteri Koordinator mengoordinaskan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet, dan melaporkannya kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Pelaporan sebagaimana dimaksud disampaikan melalui Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden (SITAP),” bunyi Pasal 15 ayat (3) Perseskab ini.
Ditegaskan dalam Perseskab ini, Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan hasil Sidang Kabinet untuk keselarasannya dengan arahan Presiden, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden disertai dengan rekomendasi.
Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud menunjukkan status arahan Presiden belum ditindaklanjuti, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada Presiden disertai dengan rekomendasi.
“Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 6 Februari 2018 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana itu.
(Dani Jumadil Akhir)