JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Jumat pekan lalu telah menyetujui rekomendasi izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Rekomendasi izin ekspor itu berlaku untuk periode 15 Februari 2018-15 Februari 2019.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, pemberian rekomendasi izin ekspor itu sejalan dengan progres pembangunan smelter perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Freeport dinilai telah mendorong progres pembangunan smelter hingga 2,4% yang ditarget hanya 2,3%.
Baca Juga: Valuasi Saham Freeport Ditargetkan Selesai Juni 2018
"Capaian pembangunan smelter 2,4% lebih besar dari target," kata Bambang, Senin (19/2/2018).
Sementara itu, kuota ekspor konsentrat yang diajukan Freeport awalnya mencapai 1,6 juta ton. Namun, pihak Kementerian ESDM meneken kuota ekspor untuk perusahaan ini hanya sebesar 1,24 juta ton.
"Jumlah rekomendasi 1,24 juta ton dari permohonan 1,66 juta ton," ujar Bambang.
Selain Freeport, Kementerian ESDM juga menerbitkan rekomendasi izin ekspor kepada PT AMMAN. Periode ekspor olahan mineral perusahaan itu sama dengan Freeport yakni 15 Februari 2018-15 Februari 2019.
Baca Juga: Menteri Jonan Ragu Antam Bisa Kelola Tambang Bawah Tanah Freeport
Bambang memaparkan, jumlah kuota ekspor konsentrat yang diizinkan sebanyak 450.826 ton atau sesuai dengan yang diajukan AMMAN. Penerbitan rekomendasi tersebut didasari dari progres pembangunan smelter yang cukup signifikan.
Bahkan%tase progresnya lebih tinggi ketimbang Freeport. "Capaian pembangunan smelter AMMAN 10,1%," ujar Bambang.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Freeport Indonesia Non-Aktifkan BPJS Kesehatan Karyawannya
Meski operasi tambang Freeport kerap menuai perdebatan, pemerintah telah bergerak untuk mendorong daerah memperoleh hak partisipasi di wilayah tambang perusahaan itu. Jumlah hak partisipasi sebesar 10% akan dimaksimalkan dengan menggandeng perusahaan pelat merah.
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) (Persero) akan ditugaskan mengupayakan pembiayaannya sehingga saham hasil divestasi tersebut bisa dikelola oleh Pemda Papua.
“Pengambil alihan ini tidak akan membebani APBN dan APBD. Dalam hal ini untuk Pemda Papua dan Kabupaten Mimika dan APBN tidak akan mengeluarkan uang. Prosesnya melalui korporasi yang akan dilakukan melalui Inalum,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.
(Ade Miranti Karunia Sari)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.