JAKARTA - Sesuai dengan UU Tapera No.4 Tahun 2016, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) akan selesai masa berfungsinya pada 24 Maret 2018. Lembaga negara ini pun akan dialihkan fungsinya ke BP Tapera.
Lantas seperti apa nasib tabungan PNS di Bappertarum yang selama ini dilakukan ?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Menteri PU tugaskan Kantor Akutansi Publik (KAP) melakukan audit berapa jumlah aset dan kewajiban dan berapa dibayarkan pada 2018 terutama pada ASN yang sudah pensiun atau disebut pensiun plus pensiun punah.
"Audit sudah selesai minggu ini dan laporan akan disampaikan. Tentu juga sebelumnya ini semua harus disampaikan ke BPK karena pembubaran dan pemindahan aset itu kita sebaiknya di audit," ujarnya, di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, eks-Bapertarum akan dilayani ketika BP Tapera nantinya berjalan. Selain Bappertarum, nanti juga tabungan TNI/Polri yang ada di Asabri juga akan dialihkan ke BP Tapera.
"Begitu BP Tapera itu berjalan kan dia melakukan fungsi melayani eks Bapertarum, kemudian TNI/Polri di Asabri. Jadi dinegosiasikan dan dibicarakan, dan non ASN atau masyarakat umum yang perlu dikembangkan policy dan pelaksanaan oleh BP Tapera," ujarnya,
Menurutnya, Bapertarum yang sudah tidak lagi eksis memang harus menjadi BP Tapera. Oleh karena itu, akan dilakukan pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya di atas Rp11 triliun.
"Nanti dikurangi dengan kewajiban membayar ASN yang sudah mengumpulkan tabungan selama ini dan untuk ekspansi BP Tapera ke depan. Berapa mereka akan mendapatkan pungutan dari ASN, non ASN, berapa kemungkina volume dari kegiatannya sisi KPR, renovasi, rehabilitasi," tuturnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)