JAKARTA - Bisnis pergadaian menjadi hal yang cukup digunakan masyarakat, terutama dalam kebutuhan dana. Namun, perlu ada perizinan yang baik dalam usaha tersebut.
Oleh sebab itu, perlu merujuk pada Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
Baca juga: Harga Emas Naik, Dorong Peningkatan Transaksi Pegadaian
Mengutip laman OJK, Jakarta, Selasa (20/2/2018), Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pergadaian swasta.
Sementara itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2018 tanggal 7 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Jawa Barat Gadai.
Baca juga: Andalkan Layanan Digital, Pegadaian Targetkan 2 Juta Nasabah Baru di 2018
Peraturan OJK tersebut bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Berikut 16 perusahaan pergadaian yang berizin OJK:
1. PT Pegadaian (Persero) (BUMN)
2. Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi
3. Koperasi Serba Usaha Dana Usaha
4. PT HBD Gadai Nusantara
Baca juga: Awal 2018, Pegadaian Terbitkan Obligasi Rp3,5 Triliun
5. Mitra Kita
6. PT Gadai Pinjam Indonesia
7. PT Sarana Gadai Prioritas
8. PT Mas Agung Sejahtera
9. PT Surya Pilar Kencana
10. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (d/h PT Pegadaian Mitra Kepri)
11. PT Svara Penjuru Vijaya
12. PT Pusat Gadai Indonesia
13. PT Persada Aritha Mandiri
14. Solusi Gadai
15. PT Jasa Gadai Syariah
16. PT Souverino Ekasanti
17. Sili Gadai Nusantara
18. PT Jawa Barat Gadai.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.