Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |11:41 WIB
Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan penggabungan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi Badan Pengelola (BP) Tapera.

Untuk tahap awal akan difokuskan bergabungnya Bapertarum ke dalam BP Tapera yang ditargetkan bisa selesai pada 24 Maret 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peng - ga bungan Bapertarum ke dalam BP Tapera pada 24 Maret diperkirakan membutuhkan waktu transisi selama tiga bulan.

“Kita perkirakan perlu ada transisi selama tiga bulan setelah masa fungsi Bapertarum berakhir pada 24 Maret 2018,” ungkapnya seusai bertemu Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono di Jakarta, kemarin.

 Baca juga: Aset Bapertarum Rp11 Triliun Akan Dialihkan ke BP Tapera

Saat ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian PUPR tengah menyiapkan pembentukan BP Tapera. Pembentukan badan ini selanjutnya membutuhkan Keppres yang saat ini sedang berproses.

“Jadi kalau keppresnya sudah ada, kita sudah bisa melakukan proses seleksi dalam pembentukan Badan Pengelola Tapera ini,” jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan, proses peleburan Bapertarum ke dalamBPTapera dilakukanme lalui pemindahan aset serta menetapkan kewajiban lain kepada nasabahnya. “Kita sudah minta dibuat review atau rancangan kerja pengalihan aset Bapertarum yang saat ini nilai asetnya mencapai Rp11 triliun,” ujarnya.

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono mengatakan, pihaknya telah menugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap proses pemindahan aset Bapertarum ke dalam BP Tapera.

“Kalau auditnya sudah selesai. Pekan ini kami terima dan selanjutnya akan disam pai - kan dulu ke BPK,” ujar Basuki.

 Baca juga: Iuran Tapera 3%, Beban Buruh Bakal Bertambah?

Menurutnya penggabungan dana perumahan untuk PNS (Bapertarum) dan Asabri tersebut diharapkan bisa menarik para pekerja dan umum untuk ikut pada program Tapera. “Nanti setahun dua tahun kalau sudah keihatan baru selanjutnya kami tarik atau mengajak pekerja dan umum,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Tapera, pelaksana Tapera melalui Badan Pengelola Tapera sudah harus terbentuk pada 24 Maret 2018.

“Yang paling penting adalah bagaimana koor dinasi dengan Menkeu, kredibilitas badan ini harus ter bentuk terlebih dahulu. Jadi tidak langsung berlaku untuk semuanya. Ter masuk itu tadi, Asabri dilebur dengan Ba per tarum sehingga tahap awal yang kita ikutkan Ba pertarum dan Asabri dulu,” ujarnya. (Ichsan Amin)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement