Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Pesangon Rp60 Juta/Orang, Eks Pekerja 7-Eleven: Perusahaan Bilang Secepatnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |13:51 WIB
Tuntut Pesangon Rp60 Juta/Orang, Eks Pekerja 7-Eleven: Perusahaan Bilang Secepatnya
Demo Sevel (Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

Menurut Sumarsono dirinya juga sempat meminta bantuan kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut campur terkait maslah tersebut. Dan ternyata upaya meminta bantuan tersebut disambut positif oleh pihak pemerintah dengan memutuskan pihak perusahaan agar segera melakukan pembayaran pesangon.

Namun sayangnya belum ada sanksi yang bisa menjerat dari pihak perusaahan dalam hal ini PT Modern Internasional. Mengingat perusaahan tersebut sudah dinyatakan bangkrut.

"Kita sudah melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan mereka support, tapi sanksi terberat enggak ada buat perusahaan karena perusahaan sudah tutup," ucapnya.

Oleh karena itu lanjut Sumarsono, pihaknya melakukan aksi hingga pesangon bisa dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bahkan dirinya menyatakan jika tuntutan tak juga dipenuhi pihaknya akan kembali menggelar aksi kembali dalam kurun waktu sebulan kedepan.

"Kita akan tetep menuntut, karena dari pengadilan memutuskan bahwa pesangon itu dibayarkan dengan nominal yang disetujui. Minggu depan atau bulan depan kita akan melakukan aksi lagi kalau pesangon belum dibayarkan," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement