Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Pesangon Rp60 Juta/Orang, Eks Pekerja 7-Eleven: Perusahaan Bilang Secepatnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |13:51 WIB
Tuntut Pesangon Rp60 Juta/Orang, Eks Pekerja 7-Eleven: Perusahaan Bilang Secepatnya
Demo Sevel (Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para eks pekerja 7-Eleven yang tergabung dalam serikat pekerja Modern Putra Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi pagi ini di kantor OST Modern Internasional yang baru di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 29 Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam aksi yang diikuti oleh sekitar 50 mantan karyawan 7-Eleven ini menuntut agar pihak perusahaan PT Modern Indonesia membayar pesangon kepada para pegawai yang terkena PHK.

Adapun total pesangon yang diminta oleh eks pekerja 7-Eleven kepada perusahaan adalah senilai Rp17,5 miliar untuk 276 eks pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja. Sementara jika ditotal dengan eks pekerja di luar serikat, pihak perusahaan harus membayar Rp20 miliar atau sekitar Rp60 juta setiap karyawannya.

Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan, alasan kenapa pihaknya melakukan aksi demonstrasi adalah untuk mendapatkan perhatian dari pihak perusahan yang sudah melakukan PHK kepada karyawan Sevel untuk tidak lupa memenuhi kewajibannya membayar pesangon. Pasalnya sejak diputuskan untuk pailit pada tanggal 30 Juni 2017 lalu, perusaahaan belum juga mendapatkan hak berupa pesangonnya.

Sumarsono melanjutkan, berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017. Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon kepada para karyawan.

"Sanksi terberatnya enggak ada, jadi mau enggak mau turun ke jalan. Terakhir ngomong Januari kemarin, kami sempat mediasi dan mereka bilang secepatnya. Kami menunggu sampai mereka datang," ujarnya saat ditemui di lokasi aksi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Sumarsono dirinya juga sempat meminta bantuan kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut campur terkait maslah tersebut. Dan ternyata upaya meminta bantuan tersebut disambut positif oleh pihak pemerintah dengan memutuskan pihak perusahaan agar segera melakukan pembayaran pesangon.

Namun sayangnya belum ada sanksi yang bisa menjerat dari pihak perusaahan dalam hal ini PT Modern Internasional. Mengingat perusaahan tersebut sudah dinyatakan bangkrut.

"Kita sudah melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan mereka support, tapi sanksi terberat enggak ada buat perusahaan karena perusahaan sudah tutup," ucapnya.

Oleh karena itu lanjut Sumarsono, pihaknya melakukan aksi hingga pesangon bisa dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bahkan dirinya menyatakan jika tuntutan tak juga dipenuhi pihaknya akan kembali menggelar aksi kembali dalam kurun waktu sebulan kedepan.

"Kita akan tetep menuntut, karena dari pengadilan memutuskan bahwa pesangon itu dibayarkan dengan nominal yang disetujui. Minggu depan atau bulan depan kita akan melakukan aksi lagi kalau pesangon belum dibayarkan," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement