Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikasi Pengelolaan Sawit, Jokowi Terbitkan Perpres

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |21:48 WIB
Sertifikasi Pengelolaan Sawit, Jokowi Terbitkan Perpres
Ilustrasi CPO. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud memastikan, penguatan standar sertifikasi pengelolaan sawit Indonesia berkelanjutan atau "Indonesian Sustainable Palm Oil" (ISPO) dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden.

"Perpres ini untuk membuat kerangka ISPO lebih terstruktur," kata Musdhalifah dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Musdhalifah mengatakan, penerbitan Perpres ini dilakukan untuk mensinergikan seluruh otoritas terkait yang terlibat dalam pengelolaan sawit Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Harga CPO Naik Rp114/Kg Jadi Rp7.639/Kg

Dia menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pemangku kepentingan sawit harus bisa dengan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan terkait penyediaan lahan, Kementerian Perindustrian terkait kelangsungan industri dan Kementerian Perdagangan terkait ekspor produk sawit.

"Sawit merupakan komoditas strategis dan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mengelola secara berkelanjutan," kata Musdhalifah.

Senior Advisor Yayasan KEHATI Diah Suradiredja menambahkan, pihaknya sedang berupaya untuk memfasilitasi pemerintah dalam penguatan standar sertifikasi ISPO untuk perbaikan tata kelola sawit Indonesia.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk melihat penguatan standar ISPO ini secara terbuka apalagi penyusunan draf Perpres tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementerian Pertanian Prasetyo Jati memastikan tidak seluruh masukan yang berasal dari konsultasi publik dengan pemangku kepentingan diakomodasi oleh pemerintah dalam Perpres.

"Tidak semua diadopsi, karena kita lihat mana yang paling berdampak luas kepada petani, karena petani yang memiliki 40% lahan sawit di Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Kampanye Negatif Sawit Persulit Ekspor Biodiesel

Menurut rencana, Perpres yang mengatur ISPO tersebut mengatur penguatan standar lingkungan hidup serta adanya jaminan terhadap peningkatan kesejahteraan petani.

Saat ini tercatat sebanyak 4,7 juta lahan sawit dikelola oleh para petani yang membutuhkan edukasi terkait penanganan produk sawit. Jumlah lahan petani ini mencapai 40% dari 11,7 juta lahan sawit di Indonesia.

Dengan adanya ISPO, hasil kebun sawit yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut bisa lebih mudah memasuki pasar ekspor dan tidak lagi terganggu oleh isu perusakan lingkungan hidup.

ISPO merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta memenuhi komitmen dalam pengurangan efek rumah kaca dan mengatasi persoalan lingkungan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement