Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Kaget KPPU Dibekukan: Saya Enggak Tahu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |09:55 WIB
Mendag Kaget KPPU Dibekukan: Saya Enggak Tahu
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Foto: Okezone)
A
A
A

CIREBON - Kegiatan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) harus berhenti sementara. Keputusan tersebut, terkait habisnya masa jabatan keanggotaan KPPU periode 2012-2018. Penghentian pun mulai berlaku pada 28 Febuari 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku kaget ada penghentian sementara KPPU. Sebab, yang diketahuinya ada masa perpanjangan untuk anggota KPPU di bawah kepemimpinan Syarkawi Rauf.

"Bukan ada perpanjangan. (Masalah penghentian sementara) saya enggak tahu," tuturnya, di Hotel The Luxton, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).

Baca Juga: Kegiatan KPPU Berhenti Sementara karena Kekosongan Anggota

Mengutip siaran pers yang diterima Okezone, Selasa 27 Febuari 2018, disampaikan tiga poin penting terkait dengan penghentian kegiatan KPPU. Adapun proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara.

Kemudian, kegiatan yang melibatkan anggota secara langsung, akan dihentikan untuk sementara. Di samping itu, KPPU tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap keputusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Febuari 2018.

Penghentian tersebut, mulai berlaku pada 28 Februari dan akan berlangsung sampai ditetapkan Anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement