Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub: Sudah Hampir 6 Tahun Airport Tax Tak Naik

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 01 Maret 2018 |16:59 WIB
Menhub: Sudah Hampir 6 Tahun <i>Airport Tax</i> Tak Naik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) berencana menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) alias airport tax. Kenaikan tersebut terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2018 hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai kenaikan airport tax sebuah kewajaran. Apalagi kenaikan airport tax juga hampir enam tahun tak pernah naik.

 Baca juga: Menko Luhut Minta Hilangkan Biaya Refund Tiket Pesawat

"Ini sudah hampir enam tahun enggak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa. Dan itu masih di bawah," ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Budi, seharusnya tax airport bisa lebih dari yang diajukan oleh PT Angkasa Pura saat ini. Menurut Budi, seharusnya kenaikan airport tax secara total bisa di atas angka 50%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement