Kebijakan penanganan kemacetan ini akan mulai dilakukan 12 Maret tersebut memiliki tiga aturan. Yang pertama tentang aturan ganjil genap kendaraan pribadi. Kedua pengaturan jalur khusus bus.
Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V.
Baca juga: Ini Perbedaan Sistem Ganjil-Genap di Bekasi dan Jakarta dalam Membatasi Mobil Pribadi
Kegiatan ini rencananya juga akan diikuti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setyadi.
Selain itu hadir pula Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, baik diwakilkan maupun tidak.
(Dani Jumadil Akhir)