BEKASI - Pemerintah memberlakukan pengaturan sejumlah kendaraan di ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengatasi kemacetan yang ada di ruas tol tersebut.
Dalam kebijakan ini, ada tiga aturan yang diberlakukan sekaligus. Pertama, jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V. Kedua, lajur khusus untuk angkutan umum (bus) serta ketiga, pemberlakukan ganjil genap di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Untuk mensosialisasikan aturan itu, maka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan turun langsung ke lapangan untuk membagikan brosur di pintu tol Bekasi Barat kepada para pengendara yang masuk tol.
Baca Juga: Jajal Bus Khusus di Tol Cikampek, Menko Luhut: Bagus dan Nyaman
Menhub Budi mengatakan, dengan penerapan kebijakan ini diharapkan kemacetan bisa berkurang hingga 40%.