Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Kerjasama informasi pemilik manfaat antara instansi berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa permintaan atau pemberian informasi pemilik manfaat secara elektronik maupun nonelektronik.
Peraturan Presiden ini menyebutkan instansi peminta sebagaimana dimaksud meliputi instansi penegak hukum, instansi pemerintah, dan otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.
Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).
Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, dilakukan oleh instansi berwenang dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Martin Bagya Kertiyasa)